Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa mantan terpidana Saka Tatal cenderung berbohong saat diperiksa oleh penyidik terkait pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16), yang dikenal sebagai Vina Cirebon dan Eki.
Sandi menyampaikan hal ini berdasarkan laporan dari balai pemasyarakatan (bapas) yang mendampingi pemeriksaan Saka pada waktu itu.
“Bahkan keterangan dari bapas ini dari ahli, dibocorin dikit boleh ya, jadi keterangan dari bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini dari keterangan bapas,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Sandi membantah berbagai tudingan bahwa Saka Tatal mendapat perlakuan intimidasi serta tidak didampingi keluarganya saat diperiksa. Dia juga menepis isu yang menyebut Saka diperiksa bukan oleh penyidik, melainkan oleh ayah korban, Iptu Rudiana.
“Ini sebagai gambaran ada foto ini Saka Tatal saat diperiksa tahun 2016 dan dibilang katanya yang periksa adalah Rudi atau ayah Eki,” kata Sandi sambil menunjukkan foto yang menunjukkan Saka diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon dalam keadaan baik-baik saja, didampingi oleh keluarganya serta pihak bapas.
Profesionalisme Penyidik Dipertahankan
Sandi menegaskan bahwa penyidik sudah berhati-hati dan bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak berspekulasi tanpa adanya bukti-bukti yang kuat.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” tuturnya.
Iptu Rudiana Tak Langgar Etik
Sandi juga mengonfirmasi bahwa Iptu Rudiana, ayah Eki, telah selesai diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu Rudiana menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ditemukan pelanggaran dalam penanganan kasus Vina Cirebon tahun 2016.
“Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan,” tegas Sandi.
Kejanggalan dalam Penyelidikan
Sebelumnya, mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno mengungkapkan kejanggalan dalam peran Iptu Rudiana selama proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki. Oegroseno mengatakan bahwa Liga Akbar, salah satu saksi, mengaku diinterogasi empat mata oleh Iptu Rudiana, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon. Proses pemeriksaan Liga Akbar ini diduga dilakukan tanpa surat panggilan atau surat perintah.
“Arahnya ke PTDH. Karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan kepolisian jadi rusak gara-gara seperti ini,” tegas Oegroseno.
Saksi Dijanjikan Uang
Dalam persidangan tahun 2016, polisi mengungkap bahwa salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak pelaku dijanjikan sejumlah uang agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Sandi tidak menjelaskan siapa pelaku yang dimaksud, namun dia menyebut ada delapan pelaku yang sudah menjalani sidang dan divonis, sementara satu pelaku baru ditangkap pada bulan Mei lalu.
“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” kata Sandi.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki ini terus menarik perhatian publik, dan pihak kepolisian berusaha untuk membuka kebenaran dengan transparansi serta profesionalisme dalam setiap tahap penyelidikan dan pengusutan kasus.
Komentar
Posting Komentar